Merupakan pembiayaan dimana bank akan membelikan barang yang dibutuhkan oleh mitra usaha yang diikat perjanjian jual beli dengan harga yang sudah disepakati kedua belah pihak. Pihak ini untuk memenuhi kebutuhan investasi maupun konsumtif antara lain Pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor, mobil. Pembelian alat-alat produksi, pembelian tanah/rumah dsb.
Sertifikat
Dilengkapi : SPPT & STTS (tahun terakhir) dan IMB (bila ada)
Kendaraan
– Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
– Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– Faktur Kendaraan
– Kwitansi Pembelian
Hubungi Kami