Tabungan Berakad Titipan (Tabungan Wadi’ah), Dan Tabungan Berakad Investasi Bagi Hasil (Tabungan Mudharabah)
Pada tabungan berakad titipan, Bank diberi wewenang untuk mengelola uang dari nasabah tersebut, bila bank mendapatkan keuntungan maka nasabah dapat diberikan bonus dan langsung dibukukan menambah saldo pada rekening tabungan penabung setiap bulan. Bonus dialokasikan dari pendapatan bagian bank dan besarnya tidak diperjanjikan didepan pada waktu nasabah membuka tabungan.
Tabungan berakad bagi hasil, Bank diberi wewenang untuk mengelola uang dari nasabah, bila bank mendapatkan keuntungan maka nasabah dapat diberikan bagi hasil dialokasikan dari pendapatan (revenue) bank berdasar nisbah yang telah disepekati pada saat membuka tabungan.
Hubungi Kami