BPRS BAS

Penerapan (APU PPT) PT BPRS Bina Amanah Satria

Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, PT BPRS Bina Amanah Satria berkomitmen untuk menerapkan Program APU PPT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT).

Penerapan APU PPT di PT BPRS Bina Amanah Satria meliputi:
  1. Memastikan kebijakan dan prosedur intern Bank terkait APU PPT telah sesuai dengan ketentuan otoritas yang berlaku, termasuk rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF).
  2. Menerapkan Customer Due Diligent (CDD) saat melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah/Nasabah/Beneficial Owner.
  3. Menerapkan Enhanced Due Diligent (EDD) untuk Calon Nasabah/Nasabah/Beneficial Owner dengan kategori high risk.
  4. Melakukan screening terhadap Calon Nasabah/Nasabah/Beneficial Owner berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
  5. Tidak memelihara rekening anonim (tanpa nama) atau nama rekayasa (fiktif).
  6. Melakukan penatausahaan dokumen terkait dengan data Nasabah dan WIC sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Melakukan pengkinian data Nasabah/Beneficial Owner secara berkala dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.
  8. Melakukan pemantauan terhadap profil dan transaksi Nasabah secara berkala.
  9. Melaporkan seluruh transaksi keuangan yang wajib dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAТК).
  10. Melaporkan pelaksanaan Program APU PPT secara berkala kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
  11. Mematuhi ketentuan terkait anti tipping-off.
  12. Memiliki sistem pengendalian intern yang efektif terhadap penerapan Program APPU PPT.
  13. Memastikan seluruh Pejabat dan Karyawan telah mendapat pelatihan terkait APU PPТ.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

PT BPRS Bina Amanah Satria 

Email: bprsbaspwt@yahoo.co.id 

WhatsApp : 0851-3593-0541

Penerapan Manajemen Risiko PT BPRS Bina Amanah Satria

PT BPRS Bina Amanah Satria menyadari pentingnya penerapan manajemen risiko dalam operasionalnya untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnis. Oleh karena itu, Bank telah mengimplementasikan sistem manajemen risiko yang komprehensif untuk mengelola 4 jenis risiko utama, yaitu Risiko Kredit (Pembiayaan), Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, dan Risiko Kepatuhan.

Implementasi Sistem Manajemen Risiko PT BPRS Bina Amanah Satria
  1. Risiko Kredit (Pembiayaan)
    Untuk mengelola Risiko Kredit (Pembiayaan), PT BPRS Bina Amanah Satria telah menetapkan kebijakan dan prosedur yang ketat dalam proses pemberian pembiayaan. Bank melakukan analisis pembiayaan yang menyeluruh, termasuk evaluasi kemampuan bayar nasabah, serta memantau secara berkala kualitas portofolio pembiayaan. Dengan demikian, Bank dapat meminimalkan potensi kerugian akibat gagal bayar nasabah.
  2. Risiko Operasional
    Dalam mengelola Risiko Operasional, PT BPRS Bina Amanah Satria telah mengimplementasikan sistem pengendalian internal yang efektif. Bank juga melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi pegawai untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam mengelola risiko operasional. Selain itu, Bank secara berkala melakukan evaluasi dan perbaikan proses bisnis untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan.
  3. Risiko Likuiditas
    Untuk mengelola Risiko Likuiditas, PT BPRS Bina Amanah Satria memantau secara ketat posisi likuiditas mingguan dan melakukan pengelolaan aset dan liabilitas yang seimbang. Bank juga memiliki rencana kontingensi untuk menghadapi situasi likuiditas yang tidak terduga. Dengan pengelolaan likuiditas yang baik, Bank dapat memastikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek dan menjaga kepercayaan nasabah.
  4. Risiko Kepatuhan
    Dalam mengelola Risiko Kepatuhan, PT BPRS Bina Amanah Satria berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank memiliki sistem pemantauan dan pelaporan kepatuhan yang efektif, serta melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada pegawai tentang pentingnya kepatuhan. Dengan demikian, Bank dapat menghindari sanksi hukum dan menjaga reputasi baik di mata nasabah dan regulator.

Dengan penerapan manajemen risiko yang komprehensif, PT BPRS Bina Amanah Satria dapat meningkatkan ketahanan dan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan bisnis, serta memberikan nilai tambah bagi nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.

Kebijakan Anti Fraud PT BPRS Bina Amanah Satria

Dalam era digitalisasi dan kompleksitas transaksi keuangan yang semakin meningkat, PT BPRS Bina Amanah Satria menghadapi tantangan besar dalam menjaga integritas dan kepercayaan nasabah. Salah satu ancaman terbesar yang dihadapi adalah fraud, yang dapat merugikan nasabah, merusak reputasi Bank, dan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. 

Kebijakan anti fraud yang efektif menjadi sangat penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah dan masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah tindak penipuan, tetapi juga untuk membangun budaya kepatuhan dan integritas di PT BPRS Bina Amanah Satria.

Kebijakan Anti Fraud merupakan landasan pokok penerapan strategi Anti Fraud melalui 4 (empat) pilar sistem pengendalian fraud, yaitu:

Pencegahan

PT BPRS Bina Amanah Satria menetapkan langkah-langkah dalamrangkamengurangi potensi risiko terjadinya fraud, mencakup:

  1. Anti Fraud Awareness
    Bank berupaya menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya pencegahan fraud melalui kepemimpinan yang baik. Bank berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan transparan bagi nasabah dan karyawan.
  2. Identifikasi Kerawanan
    Identifikasi kerawanan merupakan proses manajemen risiko untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai potensi risiko terjadinya fraud. Bank wajib melakukan klarifikasi kerawanan pada setiap aktivitas. Hasil identifikasi tersebut didokumentasikan dan diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  3. Know Your Employee
    Bank mengendalikan sumber daya manusia dengan menyusun standar prosedur rekruitmen yang efektif, menetapkan sistem seleksi yang obyektif dan transparan, memantau karakter dan perilaku pegawai, serta melakukan pemantauan pembiayaan pegawai untuk mengoptimalkan lingkungan kerja yang sehat. 

Deteksi

PT BPRS Bina Amanah Satria menetapkan langkah-langkah untuk mengidentifikasi dan menemukan fraud dalam kegiatan usaha Bank, mencakup:

  1. Kebijakan dan Mekanisme Whistleblowing
    Kebijakan Whistleblowing dirumuskan untuk memperjelas penanganan pengaduan fraud, baik dari internal maupun eksternal, dengan mencakup perlindungan kepada whistleblower, regulasi pengaduan fraud, sistem pelaporan dan mekanisme tindak lanjut yang transparan dan konsisten. Dengan kebijakan ini, Bank berkomitmen untuk mendukung dan melindungi pelapor fraud serta meningkatkan kesadaran pegawai untuk melaporkan kejadian fraud.
  2. Surprise Audit
    Bank melakukan surprise audit pada bagian tertentu yang memliki risiko signifikan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh pegawai tidak ada indikasi fraud. Surprise audit dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dari karyawan dalam melaksanakan tugas.
  3. Surveillance System
    Bank mengusahakan agar pihak yang mengalami pengujian/pemeriksaan tidak mengetahui atau menyadari bahwa pelaksanaan surveillance system dalam rangka memantau dan menguji efektifitas kebijakan anti fraud sedang berlangsung

Investigasi, Pelaporan dan Sanksi

PT BPRS Bina Amanah Satria menetapkan langkah-langkah untuk menggali informasi (investigasi, sistem pelaporan dan pengenaan sanksi atas fraud) dalam kegiatan usaha Bank, mencakup:

  1. Investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian fraud.
  2. Pelaporan untuk melaporkan hasil investigasi dan temuan fraud kepada pihak yang berwenang.

Pengenaan sanksi untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku fraud

Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut Fraud

Bank melakukan monitoring tindak lanjut yang dapat berupa recovery maupun pemberian sanksi kepada pelaku fraud serta melakukan evaluasi demi perbaikan terhadap ketentuan internal yang dianggap belum memadai.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

PT BPRS Bina Amanah Satria 

Email: bprsbaspwt@yahoo.co.id 

WhatsApp : 0851-3593-0541

Kode Etik (Code Of Conduct) PT BPRS Bina Amanah Satria

Kode Etik (Code Of Conduct) merupakan standar etika dan perilaku yang menjadi pedoman bagi seluruh jajaran PT BPRS Bina Amanah Satria dalam menjalankan tugas sehari-hari dan berinteraksi dengan nasabah, rekanan, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai lembaga keuangan berbasis kepercayaan, penerapan etika bisnis di setiap level organisasi dan aktivitas operasional sangat penting untuk mendukung implementasi tata kelola perusahaan yang baik, menumbuhkan budaya kerja profesional, dan meningkatkan citra serta reputasi perusahaan. Dengan berpegang pada kode etik, PT BPRS Bina Amanah Satria berkomitmen menjalankan bisnis dengan beretika dan bertanggung jawab, serta mencegah hubungan yang tidak wajar dengan nasabah atau internal perusahaan.

Kode Etik (Code Of Conduct) PT BPRS Bina Amanah Satria meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest) adalah kondisi di mana anggota Jajaran Bank memiliki kepentingan di luar kepentingan dinas yang dapat mempengaruhi obyektivitasnya. Oleh karena itu, Jajaran Bank wajib menghindarkan diri dari kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan bertindak dengan terhormat, bertanggung jawab, serta bebas dari pengaruh yang dapat menghilangkan obyektivitas atau merusak reputasi Bank. 
  2. Larangan Risywah (Gratifikasi) Setiap pegawai harus dapat mengambil langkah tegas untuk tidak memberikan/menerima risywah kepada/dari nasabah/calon nasabah dan rekanan/calon rekanan terkait jabatannya di Bank. 
  3. Kerahasiaan
    1. setiap pegawai wajib menjaga kerahasiaan setiap data atau informasi terkait Bank atau nasabah yang berhubungan dengan Bank dan hanya menggunakannya untuk kepentingan Bank.
    2. Penyebaran data atau informasi terkait Bank dan nasabah yang berhubungan dengan Bank hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 
  4. Penyalahgunaan Jabatan Jajaran Bank dilarang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan sendiri maupun mempengaruhi/memaksa jajaran Bank lain untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yang dapat menimbulkan kerugian pada Bank. 
  5. Perilaku Insiders Setiap pegawai yang memiliki informasi tentang Bank dilarang memanfaatkan informasi dimaksud untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi Bank.
  6. Integritas dan Akurasi Data Bank
    1. Setiap pegawai wajib menjaga integritas dan mempertanggungjawabkan akurasi setiap data Bank yang disampaikan kepada pihak internal/eksternal tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun.
    2. Setiap pegawai menyampaikan data Bank dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
  7. Pengelolaan Rekening Pegawai Mengelola rekening kepegawaian yang dimilikinya secara bijak dan tidak memanfaatkan rekening tersebut untuk kegiatan terlarang.
  8. Pakta Integritas Setiap pegawai menandatangani Pakta Integritas dengan tujuan menyadari dan berkomitmen berperan aktif dalam mencegah terjadinya kejadian fraud di Bank dengan rasa penuh tanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

PT BPRS Bina Amanah Satria 

Email: bprsbaspwt@yahoo.co.id 

WhatsApp : 0851-3593-0541

Pelaporan Whistleblowing System (WBS) PT BPRS Bina Amanah Satria

PT BPRS Bina Amanah Satria berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi Bank Syariah terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas.

Dalam rangka menjaga komitmen tersebut serta untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, PT BPRS Bina Amanah Satria memiliki sarana pelaporan Whistleblowing System (WBS) yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan fraud atau pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal PT BPRS Bina Amanah Satria.

Lingkup tindakan pelanggaran yang dilaporkan dalam Whistleblowing System (WBS) adalah:

Kecurangan, merupakan perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat meliputi penipuan, pemerasan, pemalsuan, penyembunyian atau penghancuran dokumen/laporan atau menggunakan dokumen palsu, yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugian nyata terhadap Bank.
Penggelapan Aset, merupakan bentuk kecurangan yang sengaja dilakukan untuk memiliki suatu barang/benda (baik seluruhnya atau sebagian) milik Bank.

  1. Pembocoran Informasi, merupakan tindakan sengaja oleh jajaran Bank dalam hal memberikan, meneruskan, menyebarkan data, transaksi dan informasi lainnya yang wajib dirahasiakan oleh Bank, peraturan perundangan atau otoritas tertentu kepada pihak-pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian baik finansial maupun non finansial.
  2. Tindak Pidana Perbankan, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum perbankan yang dilakukan oleh jajaran Bank.
  3. Pelanggaran Peraturan Perusahaan, merupakan tindakan/perbuatan pelanggaran yang diancam sanksi menurut ketentuan perusahaan yang berlaku.
  4. Benturan Kepentingan, merupakan suatu kondisi dimana anggota jajaran Bank (termasuk Direksi dan Komisaris) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga anggota jajaran Bank tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai kewenangan yang telah diberikan Bank kepadanya.
  5. Penyuapan dan/atau Gratifikasi, merupakan perbuatan menerima sesuatu dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan/ wewenang dan berlawanan dengan tanggung jawab atau tugasnya.
  6. Tindakan Tidak Etis, merupakan perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Jajaran Bank yang tidak dapat dibenarkan secara etika.
  7. Perbuatan Melanggar Kepatuhan Syariah, merupakan perbuatan yang tidak memenuhi unsur kepatuhan terhadap syariah dan tidak membawa kebaikan dalam semua aspek secara keseluruhan dan menimbulkan kemudharatan.
  8. Tindakan-tindakan lainnya yang dapat dipersamakan dengan bentuk pelanggaran.

Mekanisme Whistleblowing System (WBS) adalah sebagai berikut:

  1. Menerima semua pelaporan dugaan pelanggaran yang masuk untuk diinput dalam register.
  2. Melakukan seleksi awal untuk memilah pelaporan dugaan pelanggaran yang berindikasi fraud dan yang bukan fraud.
  3. Melakukan penelaahan terhadap pelaporan.
  4. Menyampaikan hasil penelaahan kepada Pejabat berwenang untuk mendapat keputusan ditindaklanjuti atau tidak.
  5. Menyampaikan hasil keputusan pelaporan dugaan pelanggaran kepada bagian terkait.
  6. Melakukan update terhadap informasi penanganan penyelesaian laporan yang masuk melalui WBS.
  7. Mendokumentasikan setiap laporan dugaan pelanggaran.

Laporan Whistleblowing System (WBS) dapat disampaikan melalui:

  1. Surat Elektronik/Email : bprsbaspwt@yahoo.co.id
  2. Pesan singkat melalui SMS atau aplikasi WhatsApp di nomor 0851-3593-0541