Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, PT BPRS Bina Amanah Satria berkomitmen untuk menerapkan Program APU PPT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT).
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
PT BPRS Bina Amanah Satria
Email: bprsbaspwt@yahoo.co.id
WhatsApp : 0851-3593-0541
PT BPRS Bina Amanah Satria menyadari pentingnya penerapan manajemen risiko dalam operasionalnya untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnis. Oleh karena itu, Bank telah mengimplementasikan sistem manajemen risiko yang komprehensif untuk mengelola 4 jenis risiko utama, yaitu Risiko Kredit (Pembiayaan), Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, dan Risiko Kepatuhan.
Dengan penerapan manajemen risiko yang komprehensif, PT BPRS Bina Amanah Satria dapat meningkatkan ketahanan dan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan bisnis, serta memberikan nilai tambah bagi nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam era digitalisasi dan kompleksitas transaksi keuangan yang semakin meningkat, PT BPRS Bina Amanah Satria menghadapi tantangan besar dalam menjaga integritas dan kepercayaan nasabah. Salah satu ancaman terbesar yang dihadapi adalah fraud, yang dapat merugikan nasabah, merusak reputasi Bank, dan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.
Kebijakan anti fraud yang efektif menjadi sangat penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah dan masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah tindak penipuan, tetapi juga untuk membangun budaya kepatuhan dan integritas di PT BPRS Bina Amanah Satria.
PT BPRS Bina Amanah Satria menetapkan langkah-langkah dalamrangkamengurangi potensi risiko terjadinya fraud, mencakup:
PT BPRS Bina Amanah Satria menetapkan langkah-langkah untuk mengidentifikasi dan menemukan fraud dalam kegiatan usaha Bank, mencakup:
PT BPRS Bina Amanah Satria menetapkan langkah-langkah untuk menggali informasi (investigasi, sistem pelaporan dan pengenaan sanksi atas fraud) dalam kegiatan usaha Bank, mencakup:
Pengenaan sanksi untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku fraud
Bank melakukan monitoring tindak lanjut yang dapat berupa recovery maupun pemberian sanksi kepada pelaku fraud serta melakukan evaluasi demi perbaikan terhadap ketentuan internal yang dianggap belum memadai.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
PT BPRS Bina Amanah Satria
Email: bprsbaspwt@yahoo.co.id
WhatsApp : 0851-3593-0541
Kode Etik (Code Of Conduct) merupakan standar etika dan perilaku yang menjadi pedoman bagi seluruh jajaran PT BPRS Bina Amanah Satria dalam menjalankan tugas sehari-hari dan berinteraksi dengan nasabah, rekanan, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai lembaga keuangan berbasis kepercayaan, penerapan etika bisnis di setiap level organisasi dan aktivitas operasional sangat penting untuk mendukung implementasi tata kelola perusahaan yang baik, menumbuhkan budaya kerja profesional, dan meningkatkan citra serta reputasi perusahaan. Dengan berpegang pada kode etik, PT BPRS Bina Amanah Satria berkomitmen menjalankan bisnis dengan beretika dan bertanggung jawab, serta mencegah hubungan yang tidak wajar dengan nasabah atau internal perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
PT BPRS Bina Amanah Satria
Email: bprsbaspwt@yahoo.co.id
WhatsApp : 0851-3593-0541
PT BPRS Bina Amanah Satria berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi Bank Syariah terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas.
Dalam rangka menjaga komitmen tersebut serta untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, PT BPRS Bina Amanah Satria memiliki sarana pelaporan Whistleblowing System (WBS) yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan fraud atau pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal PT BPRS Bina Amanah Satria.
Kecurangan, merupakan perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat meliputi penipuan, pemerasan, pemalsuan, penyembunyian atau penghancuran dokumen/laporan atau menggunakan dokumen palsu, yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugian nyata terhadap Bank.
Penggelapan Aset, merupakan bentuk kecurangan yang sengaja dilakukan untuk memiliki suatu barang/benda (baik seluruhnya atau sebagian) milik Bank.
Mekanisme Whistleblowing System (WBS) adalah sebagai berikut:
Laporan Whistleblowing System (WBS) dapat disampaikan melalui:
Hubungi Kami